Headlines News :

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan

Home » » yasin dan tahlil

yasin dan tahlil

BAB I PENDAHULUAN Kata yasinan dan tahlilan seakan telah mendarah daging dihati masyarakat luas terutama ditanah air kita indonesia, biasanya berkaitan dengan peristiwa kematian, di ungkapkan dalam bentuk seperti suatu acara peringatan terhadap kematian tersebut.acara yang diadakan oleh para ahli mayit ini dihadiri oleh para kerabat para tetangga masyarakat sekitar dan terkadang mengundang orang jauh yang dianggap penting bagi ahli mayit bahkan para kyaii. Sebelum islam masuk ke indonesia, telah ada berbagai kepercayaan yang dianut oleh sebagian besar penduduk tanah air ini diantara keyakinan yang mendominasi hal itu adalah animisme dan dinamisme. BAB II PEMBAHASAN Tahlil merupakan salah satu upaya untuk menghidupkan sunah-sunah rasullulah SAW. Tradisi tahlil sudah mengakar dimasyarakat, khususnya umat islam warga nahdiyin khususnya. Menyikapi masalah tahlil dimasyarakat muncul 2 kelompok: 1. Kelompok yang tidak setuju mengatakan bahwasanya tahlil merupakan ‘’ bid’ah dhalalah ‘’ yang tidak diajarkan rasullulah. Dengan prinsip ‘’ kullu bid’ahtun dhalalatun ‘’ akibatnya mereka mengikis habis – habisan dan akan terus berusaha menghilangkan dari islam 2. Kelompok yang melestarikan tradisi tahlil berpendapat bahwa tidak ada teks dalam al-qur’an dan hadis yang pasti melarang atau menghalalkan tradisi tahlil. Acara yasinan diduga kuat berasal dari para wali ketika berusaha maupun animisme. Mereka menyusupkan ajaran-ajaran islam ditengah tradisi dan kebiasaan masyarakat yang waktu itu masih sangat kuat mengakar. Contoh: sunan kali jaga melalui wayangnya, sunan gunung jati melalui lagu-lagunya. Karena pada saat itu masyarakat masih mempercayai bahwa arwah yang telah di cabut dari jasadnya akan gentayangan di sekitar rumah selama 7 hari kemudian setelahnya akan meninggalkan tempat tersebut dan akan kembali pada hari ke 40, 100, dan 1000. Sehigga masyarakat pada saat itu ketakutan akan gangguan arwah tersebut. Dan membacakan mantra-mantra sesuai dengan keyakinan mereka, setelah islam masuk di bawa oleh ulama yang berdagang ke tanah air ini, mereka memandang bahwa ini merupakan kebiasaan yang menyelisihi syariat islam, lalu mereka berusaha menghapusnya dengn perlahan-lahan dengan cara memasukkan kalimat thoyibah sebagai pengganti mantra-mantra yang tidak di benarkan oleh syariat islam. Dengan harapan supaya mereka supaya mereka sedikit demi sedikit meninggalkan ajaran tersebut menuju ajaran islam yang murni. Alasan masyarakat melakukan tradisi yasinan yang pertama: 1. Mendo’akan simayit 2. Mempererat tali silaturahmi Sebenarna secara nash, Yasinan dan Tahlilan ini sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah, sepengetahuan saya,Nabi dan keluarganya serta para sahabat tidak pernah hal yang demikian. Acara yasinan diduga kuat berasal dari para wali ketika berusaha menyebarkan islam didaerah-daerah yang masih menganut paham hindu maupun animisme. Mereka menyusupkan ajaran-ajaran islam ditengah tradisi dan kebiyasaan masyarakat yang waktu itu masih sangat kuat mengakar. Hal yang sama misalnya dilakukan oleh sunan kali jaga melalui wayangnya dan sunan gunung jati melalui lagu-lagunya. Ritual tahlilan menurut kitab NU Tahlilan yang dimaksud disini bukanlah tahlilan menurut tinjauan bahasa arab. Dalam bahasa arab makna tahlilan adalah mengucapkan laa ilahaaillallah yang dimaksud dengan ritual tahlilan disini adalah peringatan kematian yang dilakukan pada hari ke3,7,40,100 atau 1000. “Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan bela sungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya. Dalam Hasyiyah al-jamal untuk kitab sarah al-manhaj disebutkan ”termasuk bid’ah munkarah dan makrurah adalah erbuatan banyak orang yang mengungkapkan rasa sedih lalu mengumpulkan banyak orang pada hari ke-40 kematian mayit. Bahkan semua itu hukumnya haram jika acara tersebut dibiayai menggunakan harta anak yatim atau mayit yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang atau meninggalkan keburukan atau semisalnya. Dari abstraksi acara serimorial dengan diaertai sabda Nabi SAW seperti tersebut, maka ahli hukum islam berkomentar bahwa hukum menyediakan makanan pada hari wafat, dapat diketahui dengan mempertimbangkan adanya hal-hal sebagai berikut: 1. Jika jamuan makanan tersebut diambilkan dari harta peninggalan mayit dan masih ada ahli waris yang majhur alaih atau tanpa ada izin dari sebagian ahli waris, maka hukumnya adalah tidak boleh dan haram, sebagaimana pandangan para ahli hukum islam sebagai berikut: Dan shodaqoh dari mayit dengan cara syar’i diperlukan dan tidak di adaptasi harus 7 hari atau lebih atau lenih sedikit dan tidak dibatasi dengan beberapa hari dari hari-hari kematian saja. Sebagaimana sayid Ahmad Dahlan berfatwa “ telah terjadi kebiasaan orang dengan sodaqoh untuk mayit pada hari ke3 dari hari kematian, ke7, ke20, ke40, ke100, setelah itu tiap tahun ada hari kematian. Sebagaimana keterangan ini juga di dukung oleh syeh sunbulawainy. 2. Jika jumuan makanan terssebut tidak diambilkan dari harta peninggalan si mayit, maka hukumnya ialah makruh, yang status kemakruhannya tidak bisa meninggalkan pahala shodaqoh, selama yang dimaksud shodaoh, sebagaimana yang terungkap di dalam kitab Nihayatuz Zain sebagai berikut: Adapun makanan yang digunakan untuk hidangan untuk hidangan orang yang berta’ziah pada hari dikuburnya mayit yang disebut dengan hari kegelisahan. Yaitu hukumny makruh selama buakn harta anak yatim, dan jika harta anak yatim maka hukumnya haram. Budaya Bacaan Al-qur’an Untuk Orang Mati Telah dapat kita saksikan bersama bahwa dilingkungan kita ketika ada orang meninggal dunia, biasanya dibacakan ayat-ayat al-qur’an 30 juz atau surat-surat khusus seperti al-ikhlas atau berdzikir dengan bacaan tahlil, hauqalah maupun lainnya, dengan maksud agar pahalanya sampai kepada yang meninggal dunia. Dasarnya ialah Hadist Nabi SAW sebagai berikut: Dari Ma’qal bin Yasay, beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda: Bacalah surat Yasin untuk mayit-mayit kamu sekalian. Waktu pelaksanaan berzikir dan berdoa kepada Allah SWT untuk si mayit selama 1-3-7 hari atau lebih banyak hari lagi, ini semua boleh diamalkan. Karena didalam syariat islam tidak ada larangan setiap waktu untuk berdzikir dan berdo’a kepada Allah SWT yang ditunjukan untuk orang yang masih hidup maupun yang sudah wafat.malah sebaliknya banyak riwayat ilahi dan hadist rasulullah yang menganjurkan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk berdzikir dan berdo’a setiap saat, lebih banyakwaktu yang digunakan untuk berdo’a dan berdzikir itu lebih baik. BAB III KESIMPULAN Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Tradisi tahlil sudah mengakar dimasyarakat, khususnya umat islam warga nahdiyin khususnya. Menyikapi masalah tahlil dimasyarakat muncul 2 kelompok: 1. Kelompok yang tidak setuju mengatakan bahwasanya tahlil merupakan ‘’ bid’ah dhalalah ‘’ yang tidak diajarkan rasullulah. Dengan prinsip ‘’ kullu bid’ahtun dhalalatun ‘’ akibatnya mereka mengikis habis – habisan dan akan terus berusaha menghilangkan dari islam 2. Kelompok yang melestarikan tradisi tahlil berpendapat bahwa tidak ada teks dalam al-qur’an dan hadis yang pasti melarang atau menghalalkan tradisi tahlil. Alasan masyarakat melakukan tradisi yasinan yang pertama: 1. Mendo’akan simayit 2. Mempererat tali silaturahmi Sebenarna secara nash, Yasinan dan Tahlilan ini sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah, sepengetahuan saya,Nabi dan keluarganya serta para sahabat tidak pernah hal yang demikian
Share this article :

Blog Archive

Followers

Search This Blog

Blogger Themes

Random Post

Bagaimana Pendapat Anda dengan Blog ini?

Trending Topik

EnglishFrenchGermanSpainItalianDutch

RussianPortugueseJapaneseKoreanArabic Chinese Simplified
SELAMAT DATANG
script>
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berbagai Kumpulan Makalah - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template